KPU Way Kanan Musnahkan 1.852 Surat Suara Sisa dan Rusak

    KPU Way Kanan Musnahkan 1.852 Surat Suara Sisa dan Rusak
    KPU Way Kanan Musnahkan 1.852 Surat Suara Sisa dan Rusak

    Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan pemusnahan surat suara sisa dan surat suara rusak, berlangsung di halaman KPU setempat, Selasa 13 Februari 2024.

    Kegiatan tersebut disaksikan oleh Bawaslu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan.

    Turut hadir Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Ketua Bawaslu Sukndra, Kajari Afriliana Purba, Pasi ops Kodim Kapten Suwito, perwakilan Polres Aiptu Abert, Asisten bidang Pemerintahan Ade Cahyadi, Kepala Badan Kesbangpol Arifin. 

    Dijelaskan oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan bahwa, sesuai ketentuan peraturan setelah seluruh logistik terdistribusi ke TPS maka KPU harus memusnahkan surat suara sisa dan surat suara rusak satu hari sebelum pemungutan suara.

    "Sesuai peraturan yang ada, tidak ada lagi surat suara yang berada di gudang KPU, di mana seluruh logistik sudah masuk dalam kotak suara di setiap TPS dan sisa surat suara serta yang rusak telah di musnahkan, "jelas Ketua KPU Way Kanan Refki.

    Adapun jumlah surat suara sisa dan surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak 1.852 surat suara dari berbagai jenis.

    Ketua KPU juga mengajak masyarakat untuk beramai-ramai mendatangi TPS nya masing-masing pada hari Rabu 14 Februari 2024 besok, untuk menyalurkan hak politik. 

    Iya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pemkab Way Kanan yang telah menyiagakan tenaga kesehatan dari Puskesmas.

    "Terima kasih kepada Pemkab yang telah menyiagakan tenaga kesehatan saat hari pemungutan suara sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan."tuturnya.(*)

    lampung waykanan
    Chandra Saputra

    Chandra Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu KPU Way Kanan Kirimkan Seluruh...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Way Kanan Hadiri Pelatihan Pemanfaatan...

    Berita terkait