LAMPUNG UTARA - Tiga orang terduga penyalahguna narkoba berhasil di ringkus sat narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi berbeda.
Kasatres Narkoba AKP I.M. Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K menyampaikan, pada Jumat 24/12/2921.
Ujar Kasat" ke tiganya di tangkap di dua lokasi pada waktu yang berbeda, mereka masing masing M.SA (19) warga gang Sukardi Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis gorila, 1 lembar potongan baju kaos, 1 buah plastik klip berisi tembakau sintetis sisa pakai, 1 buah plastik dilakban coklat bertuliskan alamat dan 1 buah plastik bertuliskan JNT, ditangkap hari Kamis 23/12/2921 pukul 10.00 wib di jalan pahlawan Tanjung Aman Kotabumi Selatan
Hasil pendalaman selanjutnya pada pukul 11.30 wib di amankan dua orang masing masing JYRU (20) warga gang Sadar Kelurahan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan RP (21) warga Suka Maju, Kelurahan Sukadana ham Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung di tangkap di sebuah rumah kontrakan belakang RSUD Jalan Punai Indah Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari tangan terduga JYRU disita barang bukti berupa 3 butir Zolastin alprazolam 1 mg, 1 buah bekas bungkus Zolastin alprazolam 1 mg, kemudian terduga RP barang bukti 7 butir Zolastin alprazolam 1 mg (psikotropika).
Saat ini ketiga terduga pelaku sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan.
Terhadap terduga M.SA dapat di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kedua terduga lain nya (JYRU) dan (RP) dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psitropika "tegas AKP IM. Indra Wijaya.
Rilis Humas Polres Lampung Utara. (***)